Tugas dan Tanggung Jawab PPID & PPID Pelaksana
ATASAN PPID
Tugas:
Memberikan pembinaan dan arahan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan IAKN Ambon.
Fungsi:
-
Mengelola dan membina pelayanan informasi dari semua unit.
-
Memberikan petunjuk kepada PPID dalam pengelolaan dan penyediaan informasi serta dokumentasi.
-
Memberikan arahan untuk kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi.
-
Menjadi perwakilan IAKN Ambon dalam sengketa informasi publik.
-
Memberikan persetujuan kepada PPID mengenai informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh pemohon.
-
Memberikan rekomendasi kepada PPID mengenai hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
-
Menerima keberatan dari pemohon yang informasi publiknya ditolak.
-
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja setelah menerima laporan tertulis.
-
Menyetujui pertimbangan dari PPID terkait kebijakan yang diambil untuk memenuhi permintaan informasi pemohon.
PPID UTAMA
Tugas:
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi serta dokumentasi.
Fungsi:
-
Melaksanakan koordinasi dalam perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
-
Melaksanakan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
-
Melaksanakan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
-
Melaksanakan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
WAKIL PPID
Tugas:
Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi serta dokumentasi.
Fungsi:
-
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi.
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi.
-
Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
-
Memperbarui informasi dan dokumentasi.
-
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses masyarakat.
-
Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
-
Memberikan laporan mengenai pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
PPID PELAKSANA
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta menyelesaikan sengketa.
Fungsi:
-
Mengelola informasi.
-
Melakukan dokumentasi arsip.
-
Memberikan pelayanan informasi.
-
Menyelesaikan sengketa.
WAKIL PPID PELAKSANA
Tugas:
Bersama PPID Pelaksana, melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta menyelesaikan sengketa.
Fungsi:
-
Mengelola informasi.
-
Melakukan dokumentasi arsip.
-
Memberikan pelayanan informasi.
-
Menyelesaikan sengketa.
DIVISI PENYEDIA DAN PENGOLAHAN DATA
Tugas:
Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, serta melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Fungsi:
-
Merencanakan program pengolahan informasi.
-
Merencanakan program dokumentasi informasi.
-
Melaksanakan konsultasi mengenai klasifikasi informasi publik.
-
Menginventarisasi, mengklasifikasikan informasi, dan melakukan dokumentasi.
-
Mengatur, mengolah, dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan IAKN Ambon.
-
Melaksanakan konsultasi mengenai informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
DIVISI LAYANAN INFORMASI
Tugas:
Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID.
Fungsi:
-
Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan informasi publik.
-
Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
-
Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
-
Menyampaikan dan memelihara informasi publik.
DIVISI PENGADUAN DAN SENGKETA
Tugas:
Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Fungsi:
-
Memfasilitasi pihak-pihak dalam menyelesaikan masalah informasi publik.
-
Memotivasi pihak-pihak untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah informasi publik.
-
Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
-
Menyusun pertimbangan tertulis terkait kebijakan dalam memenuhi kebutuhan informasi.
-
Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.