top of page

Tugas dan Tanggung Jawab PPID & PPID Pelaksana

ATASAN PPID
Tugas:

Memberikan pembinaan dan arahan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan IAKN Ambon.
Fungsi:

  1. Mengelola dan membina pelayanan informasi dari semua unit.

  2. Memberikan petunjuk kepada PPID dalam pengelolaan dan penyediaan informasi serta dokumentasi.

  3. Memberikan arahan untuk kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi.

  4. Menjadi perwakilan IAKN Ambon dalam sengketa informasi publik.

  5. Memberikan persetujuan kepada PPID mengenai informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh pemohon.

  6. Memberikan rekomendasi kepada PPID mengenai hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.

  7. Menerima keberatan dari pemohon yang informasi publiknya ditolak.

  8. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon dalam waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja setelah menerima laporan tertulis.

  9. Menyetujui pertimbangan dari PPID terkait kebijakan yang diambil untuk memenuhi permintaan informasi pemohon.

 

PPID UTAMA
Tugas:

Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi serta dokumentasi.
Fungsi:

  1. Melaksanakan koordinasi dalam perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

  2. Melaksanakan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.

  3. Melaksanakan koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi.

  4. Melaksanakan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

 

WAKIL PPID
Tugas:

Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi serta dokumentasi.
Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi.

  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi.

  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.

  4. Memperbarui informasi dan dokumentasi.

  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses masyarakat.

  6. Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.

  7. Memberikan laporan mengenai pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

 

PPID PELAKSANA
Tugas:

Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta menyelesaikan sengketa.
Fungsi:

  1. Mengelola informasi.

  2. Melakukan dokumentasi arsip.

  3. Memberikan pelayanan informasi.

  4. Menyelesaikan sengketa.

 

WAKIL PPID PELAKSANA
Tugas:

Bersama PPID Pelaksana, melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta menyelesaikan sengketa.
Fungsi:

  1. Mengelola informasi.

  2. Melakukan dokumentasi arsip.

  3. Memberikan pelayanan informasi.

  4. Menyelesaikan sengketa.

 

DIVISI PENYEDIA DAN PENGOLAHAN DATA
Tugas:

Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, serta melakukan klasifikasi jenis informasi dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Fungsi:

  1. Merencanakan program pengolahan informasi.

  2. Merencanakan program dokumentasi informasi.

  3. Melaksanakan konsultasi mengenai klasifikasi informasi publik.

  4. Menginventarisasi, mengklasifikasikan informasi, dan melakukan dokumentasi.

  5. Mengatur, mengolah, dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan IAKN Ambon.

  6. Melaksanakan konsultasi mengenai informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan.

 

DIVISI LAYANAN INFORMASI
Tugas:

Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID.
Fungsi:

  1. Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan informasi publik.

  2. Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik.

  3. Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik.

  4. Menyampaikan dan memelihara informasi publik.

 

DIVISI PENGADUAN DAN SENGKETA
Tugas:

Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.
Fungsi:

  1. Memfasilitasi pihak-pihak dalam menyelesaikan masalah informasi publik.

  2. Memotivasi pihak-pihak untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah informasi publik.

  3. Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi.

  4. Menyusun pertimbangan tertulis terkait kebijakan dalam memenuhi kebutuhan informasi.

  5. Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.

Hubungi Kami

Alamat :  Jalan Dolog Halong Atas - Kota Ambon
Email : info@iaknambon.ac.id
Telepon : 0911-346161
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • YouTube
  • TikTok

Copyright © 2024 by PPID IAKN Ambon
 

bottom of page